Jakarta-Kementerian Dalam Negrri mengingatkan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penetapan batas desa, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi lebih optimal. Para pemangku kepentingan tersebut, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro, melalui keterangan tertulisnya, saat membuka kegiatan "Training of Trainer (ToT) Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk Kualitas Belanja Desa” di Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Bagaimana dana desa bisa digunakan untuk penetapan batas desa. Kalau tidak dilaksanakan, kita tidak punya batas desa sehingga penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal," kata Eko.
Eko menyebutkan, telah ada kemajuan dalam pembahasan antara Kemendagri, Bappenas, Kemendes PDTT, dan Kementerian Keuangan mengenai penggunaan dana desa untuk penetapan batas desa.
Selain itu, Eko menyampaikan pentingnya kemudahan penyampaian materi pelatihan kepada para peserta pelatihan aparatur desa.
"Salah satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan pelatihan adalah tersedianya tenaga pengajar yang memiliki kompetensi memadai agar mampu menyampaikan informasi serta membimbing peserta ToT dengan baik," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, program pelatihan itu akan diikuti setiap desa dengan mengirimkan empat orang yang terdiri atas kepala desa dan aparatur desa.
Kegiatan pelatihan aparatur desa merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program tersebut merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.