• Sabtu, 30 November 2024

GAMBARAN UMUM P3PD

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang NO.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga.

P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.

TUJUAN P3PD

P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, melalui:

  1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan
  2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
  3. Mengujicobakan mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah desa berdasarkan metrik kinerja utama dari tata kelola yang baik
  4. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa

Pada akhirnya, P3PD diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara PengadaanPinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
  9. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  10. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasienal
  11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
  12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  13. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  14. Peraturan Presiden Nomer 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
  15. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  16. Loan Agreement Institutional Strengthening for Improved Village Delivery Project Number 894 7-10

RUANG LINGKUP

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) terdiri atas 4 (empat) komponen utama, yaitu.

P3PD terdiri atas 4 (empat) komponen utama, yaitu:

  1. Komponen 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa
    • Sub Komponen 1A Penguatan kapasitas dan kelembagaan pemerintahan desa
    • Sub Komponen 1B Peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah
    • Sub Komponen 1C Penguatan pengawasan dan pengelolaan aparatur pemerintahan desa
  2. Komponen 2: Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif
    • Sub Komponen 2A Peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan Desa
    • Sub Komponen 2B Peningkatan kapasitas masyarakat dan Sistem akuntabilitas sosial
    • Sub Komponen 2C Pengembangan pengelolaan data dan informasi desa serta peningkatan pembelajaran masyarakat berbasis teknologi informasi digital
    • Sub Komponen 2D Dukungan manajemen program
  3. Komponen 3: Perbaikan Kinerja Desa Berbasis Insentif
  4. Komponen 4: Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional

SASARAN P3PD

Program P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal, melalui 4 (empat) rangkaian kegiatan:

  1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi.
  2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas
  3. Terbangunnya sistem penghargaan kinerja desa
  4. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil
STRATEGI P3PD

Program P3PD akan mendukung Pemerintah untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan program pembangunan desa, dengan strategi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa
  2. Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
  3. Menyediakan insentif untuk meningkatkan kualitas kinerja pembangunan desa melalui
  4. Memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa