Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang NO.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga.
P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.
P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, melalui:
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) terdiri atas 4 (empat) komponen utama, yaitu.
P3PD terdiri atas 4 (empat) komponen utama, yaitu:
Program P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal, melalui 4 (empat) rangkaian kegiatan:
Program P3PD akan mendukung Pemerintah untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan program pembangunan desa, dengan strategi sebagai berikut :