PENDATAAN PERANGKAT DESA
Data Kepala Desa dan Perangkat Desa
MONEV PASKA PELATIHAN
Desa Monev Paska Pelatihan
0 / 6 KAB
PEMBELAJARAN DIGITAL ADA DAN BERFUNGSI
77 %
PELATIHAN MODUL DASAR APARAT DESA & BPD
78 %
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEANGGOTAAN BPD
4/6 KAB
PENGGUNAAN SISKEUDES ONLINE
0/6 KAB
PEMERIKSAAN TAHUNAN DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN
0/6 KAB
PERENCANAAN, PENGANGGARAN BERBASIS PRODESKEL
0 / 6 KAB
SISTIM MONITORING LAYANAN DASAR DI KECAMATAN
70 %
DESA MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes
0 / 6 KAB
LMS UNTUK PEMERINTAH DESA & LEMBAGA DESA BEROPERASI
87 %
PEMDES & PENGURUS KELEMBAGAAN MENYELESAIKAN PELATIHAN DASAR
4 %
PENGURUS PKK MENDAPATKAN PENINGKATAN KAPASITAS
4 / 6 KAB
SISKEUDES ONLINE & SISWAKEUDES ONLINE
GRAFIK HASIL MONITORING PASKA PELATIHAN
1. Apakah prinsip-prinsip kepemimpinan yang berintegritas dan inovatif telah dijalankan?
2. Apakah pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa adat lebih baik dari sebelumnya?
3. Apakah pelaksanaan kewenangan lokal berskala Desa sudah dilakukan?
4. Apakah Pemerintah Desa sudah mendorong peran kelembagaan Desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Desa yang lebih baik?
5. Apakah sudah dilakukan kerjasama Desa, atau sudah ada rencana untuk melakukan kerjasama Desa, sesuai ketentuan yang berlaku?
6. Apakah pengelolaan adminstrasi pemerintahan Desa sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku? a) Administrasi Umum b) Administrasi Kependudukan c) Administrasi Keuangan d ) Administrasi Pembangunan
7. Apakah Kepala Desa sudah membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dan atau laporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku?
8. Apakah perencanaan pembangunan Desa sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?
9. Apakah Desa sudah menerapkan Safeguard Lingkungan dan sosial dan gender/Inklusi sosial dalam Perencanaan Pembangunan Desa?
10. Apakah penyusunan RPJM Desa sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah dilakukan review setiap tahun sebelum penyusunan RKP Desa?
11. Apakah penyusunan RKP Desa sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?
12. Apakah LKD-LAD, khususnya PKK dan Posyandu terlibat dalam proses perencanaan pembangunan Desa?
13. Apakah pengelolaaan keuangan Desa sudah dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, sesuai Permendagri 20 Tahun 2018?
14. Apakah masyarakat ikut serta dalam mengawasi pengelolaan keuangan Desa?
15. Apakah sudah ada antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan masyarakat Desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa?
16. Apakah penyusunan peraturan di Desa sudah dilakukan sesuai dengan Permendagri 111 Tahun 2014?
17. Apakah LKD-LAD, khususnya PKK dan Posyandu terlibat dalam penyusunan peraturan di Desa?
18. Apakah Pemerintah Desa memahami peran Gerakan PKK dan Posyandu sangat strategis dalam pembangunan Desa?
19. Upaya apa yang dilakukan pemerintah Desa dalam meningkatkan peran PKK dan Posyandu dalam tata Kelola pemerintahan dan pembangunan Desa?
20. Apakah sudah ada usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam pengembangan kewirausahaan Desa? Usaha seperti apa yang sudah dilakukan?
21. Bagaimana Pemdes melibatkan kelompok-kelompok pemuda dan perempuan dalam pengembangan kewirausahaan di Desa?
22. Apakah sudah mendirikan BUM Desa? Jika belum, apakah ada rencana untuk mendirikan BUM Desa? Jika ingin mendirikan BUM Desa, apakah tahapan prosedurnya sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku?
23. Jika sudah mendirikan BUM Desa, apakah sudah ada rencana pengembangan usaha dan pengelolaan BUM Desa yang lebih profesional?
24. Apakah usaha-usaha yang dilakukan oleh BUMDesa berkontribusi untuk pendapatan asli Desa (PADes)?
25. Bagaimana pengelolaan data dan informasi yang ada di Desa anda, apakah sudah memanfaatkan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel)?
26. Apakah data dan informasi Desa sudah digunakan untuk pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Desa?
27. Apakah Desa sudah menerapkan prinsip-prinsip pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Keuangan Desa?
28. Apakah mereka sudah memahami pentingnya penetapan batas Desa?
29. Apakah Bapak dan Ibu sudah memahami Tahapan Pelaksanaan Penetapan dan penegasan batas Desa?
30. Apakah sudah ada rencana untuk melakukan penetapan batas desa?
31. Apakah desa sudah mempunyai Berita Acara tentang Penetapan Batas Desa ?