Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024 bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Hotel Borobudur. Jakarta, Kamis 20 Juni 2024
Dalam laporan Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kemendagri Murtono menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rakornas ini merupakan agenda kegiatan konsolidasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan OPD pemerintah Provinsi maupun Kabupaten yang menangani pemberdayaan Masyarakat dan desa, dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki desa.
Selain itu menkosildasikan Langkah tindak lanjut pasca disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten / Kota, dan juga Kementerian Lembaga di tingkat pusat.
Rakornas dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa berkaitan dengan undang-undang baru yaitu Undang-undang No. 3 Tahun 2024 diharapkan dapat dipraktikkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa setempat.
"Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, yaitu: perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan." Ungkap Tomsi Tohir
Sebagai tindak lanjut Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Dinas PMD baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten diharapkan melakukan sosialisasi kepada pemerintahan desa. Selain itu diharapkan Dinas PMD dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun lembaga yang ada di desa dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan.
Pada pelaksanaan kegiatan rakornas ini, hadir 6 orang narasumber yaitu Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Bapak Laode Ahmad P. Balombo, Ketua Tim Tata Kelola Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Bapak Andre Iksan Lubis, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Kemenkeu Bapak Jaka Sucipta, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Ami Nurwati, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Bapak Togu Santoso Pardede, Direksi Kepesertaan BPJS Bapak Zainuddin.
Sebelumnya disampaikan bahwa Kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 dihadiri oleh 560 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pejabat Kementerian Lembaga Tingkat Pusat.