Mamuju, Kepala Desa Tabolang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah telah menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tabolang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Disiplin dan Kinerja Bagi Perangkat dan Staf Desa Tabolang.
Kades Tabolang Rusdin Sakaria menjelaskan bahwa Perkades tersebut bertujuan untuk mengatur terkait perilaku kedisiplinan dan kinerja perangkat desa serta staf di Desa Tabolang seperti 5 hari kerja, peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan perangkat desa, peningkatan semangat pengabdian, menciptakan kesamaan visi dan mewujudkan aparatur yang memiliki kompetensi secara profesional.
Lahirnya perkades tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakdisiplinan beberapa perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dianggap dapat mempengaruhi kinerja pelayanan di desa dan dapat mempengaruhi kinerja perangkat desa lainnya.
“ini perkades pak saya buat untuk mengatur perilaku disiplin dan kinerja para perangkat ku, karena selama ini ada beberapa perangkat yang tidak disiplin, jadi saya buat itu supaya ada dasarku untuk memberi teguran atau bahkan memberhentikannya jika sudah tidak bisa di bina” ungkap Rusdin Sakaria
Implementasi perkades tersebut merupakan terobosan positif bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan di desa. Dengan disiplinnya pada perangkat desa serta tertatanya managemen sumberdaya manusia dapat menciptakan nuansa positif dalam pelaksanaan pemerintahan dan Pembangunan di desa demi terwujudnya desa yang Sejahtera dan mandiri.
Selain itu, penerapan perkades tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pengambilan Keputusan sepihak dari kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa.
“jadi setiap hari itu pak, para perangkat dan staf melakukan absen digital sehingga bisa saya pantau kehadiran semua perangkat desa saya” ungkap Kades Tabolang
Sebagai konsikuensi dari pelanggaran terhadap perkades tersebut, maka akan diberi sanksi administrasi yang diatur di dalam perkades tersebut. Sanksi administrasi terbagi 3 kategori yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman disiplin sedang berupa pemberhentian sementara selama 1 tahun dan dapat diperpanjang serta penurunan jabatan satu tingkat, sedangkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian secara terhormat dan tidak terhormat.
Kades Tabolang berharap dengan adanya perkades tersebut, tingkat perilaku disiplin dan kinerja para perangkat desa dalam meningkat dengan baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan Pembangunan desa yang efektif dan efisien di Desa Tabolang. Selain itu Kades Tabolang juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas PMD agar terus memberikan bimbingan dan arahannya.