Jakarta, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 di Hotel Borobudur. Kamis, 20 Juni 2024
Salah satu tujuan dari rakornas adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kegiatan talkshow rakornas, salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah tentang jaminan sosial bidang ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan BPD.
Ditjen Bina Pemdes dalam paparannya menyampaikan bahwa undang-undang Nomor 3 tahun 2024, memberikan perluasan sosial bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam hal jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai pasal 50A dan pasal 62.
“…untuk jaminan ketenagakerjaan juga, tentu dengan dipayungi undang-undang ini, kita akan segera menyiapkan derepasinya juga termasuk peraturan pemerintah dan izin operasionalnya juga sehingga betul-betul ini mendarat dengan beberapa defenisi, klastering, kategori yang tadi dijelaskan pak jei” ungkap La Ode Ahmad P. Balombo
Untuk pelaksanaan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah ada perjanjian Kerjasama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jaminan social ketenagakerjaan tentang fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa dan petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi pemerintah desa.
Dalam rangka implementasi jaminan social ketenagakerjaan tersebut, Direksi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu narasumber dalam talkshow rakornas menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sudah berjalan di desa sebelum adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Untuk kepala desa dan perangkat desa sudah 54,08%, BPD dan LKD sudah 52,84%, dan RT/RW sudah 38,24%. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 sudah sangat detail mengatur terkait hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
“kami itu mempunyai 5 program. 1. Jaminan Kematian, 2. Kecelakaan Kerja, 3. Jaminan Hari Tua, 4. Jaminan Pensiun, 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kelima jaminan perlundungan ini sangat bermanfaat dan bisa didapatkan oleh setiap peserta BPJS ketenagakerjaan termasuk pemdes dan BPD. Oleh karena itu, kita perlu memulai dari sekitar kita dulu seperti kepala desa, perangkat, anggota BPD beserta keluarga-keluarga terdekat” ungkap Zainuddin
Lanjut Zainuddin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersedia menyukseskan terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana yang telah diamanhkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.