2

Kades Tabolang Buat Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Mamuju, Kepala Desa Tabolang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah telah menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tabolang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Disiplin dan Kinerja Bagi Perangkat dan Staf Desa Tabolang. 

Kades Tabolang Rusdin Sakaria menjelaskan bahwa Perkades tersebut bertujuan untuk mengatur terkait perilaku kedisiplinan dan kinerja perangkat desa serta staf di Desa Tabolang seperti 5 hari kerja, peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan perangkat desa, peningkatan semangat pengabdian, menciptakan kesamaan visi dan mewujudkan aparatur yang memiliki kompetensi secara profesional.

Lahirnya perkades tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakdisiplinan beberapa perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dianggap dapat mempengaruhi kinerja pelayanan di desa dan dapat mempengaruhi kinerja perangkat desa lainnya.

“ini perkades pak saya buat untuk mengatur perilaku disiplin dan kinerja para perangkat ku, karena selama ini ada beberapa perangkat yang tidak disiplin, jadi saya buat itu supaya ada dasarku untuk memberi teguran atau bahkan memberhentikannya jika sudah tidak bisa di bina” ungkap Rusdin Sakaria

Implementasi perkades tersebut merupakan terobosan positif bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan di desa. Dengan disiplinnya pada perangkat desa serta tertatanya managemen sumberdaya manusia dapat menciptakan nuansa positif dalam pelaksanaan pemerintahan dan Pembangunan di desa demi terwujudnya desa yang Sejahtera dan mandiri.

Selain itu, penerapan perkades tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pengambilan Keputusan sepihak dari kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa. 

“jadi setiap hari itu pak, para perangkat dan staf melakukan absen digital sehingga bisa saya pantau kehadiran semua perangkat desa saya” ungkap Kades Tabolang

Sebagai konsikuensi dari pelanggaran terhadap perkades tersebut, maka akan diberi sanksi administrasi yang diatur di dalam perkades tersebut. Sanksi administrasi terbagi 3 kategori yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. 

Hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman disiplin sedang berupa pemberhentian sementara selama 1 tahun dan dapat diperpanjang serta penurunan jabatan satu tingkat, sedangkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian secara terhormat dan tidak terhormat.

Kades Tabolang berharap dengan adanya perkades tersebut, tingkat perilaku disiplin dan kinerja para perangkat desa dalam meningkat dengan baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan Pembangunan desa yang efektif dan efisien di Desa Tabolang. Selain itu Kades Tabolang juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas PMD agar terus memberikan bimbingan dan arahannya.

BERITA P3PD

  • Perkuat Kapasitas Pelatih, DPMD Sulbar Gelar TOT Pelatih PKAD LMS Pamong Desa

  • Pemantapan Pelatihan LMS, Kemendagri Gelar Rapat Kerja Teknis PKAD LMS Pamong Desa

  • Perkuat Keberlanjutan P3PD, DPMD Sulbar Kembali Gelar Rapat Konsolidasi P3PD Tahap II

  • Pemprov Sulbar Dukung Keberlanjutan P3PD

Info

AGENDA PENINGKATAN KAPASITAS

NAMA PELATIHAN WAKTU PELAKSANAAN
Pelatihan Aparatur Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) 02 s.d 29 Oktober 2023
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa 20 September s.d 05 Oktober 2023
Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa 05 s.d 14 Oktober 2023
Pelatihan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga 14 s.d 20 Oktober 2023
Pelaksanaan Pelatihan Posyandu 26 s.d 29 Oktober 2023
Pelatihan Kerjasama Desa 20 s.d 23 Oktober 2023
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa 23 s.d 26 Oktober 2023