2024-03-13 09:25:32
Banyak pihak, termasuk pemerintah dan lembaga non-pemerintah, sering mengemukakan pandangan bahwa masa depan Indonesia terletak di desa. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran desa sebagai pilar utama dalam mendorong kemajuan dan keberlanjutan bangsa. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk membangun desa agar menjadi pusat inovasi yang unggul dan berkelanjutan.
Namun, mewujudkan visi ini tidaklah mudah dan sering kali dihadapi dengan berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi aspek manusia maupun non-manusia, seperti infrastruktur, sumber daya alam, teknologi, dan lain sebagainya. Selain itu, sering kali terjadi ketidaksesuaian antara pembangunan yang dilakukan dengan kebutuhan dan potensi yang sebenarnya ada di desa. Bahkan, dalam beberapa kasus, pembangunan dapat menyimpang dari apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menjembatani tantangan ini adalah melalui modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat di desa, dalam hal ini dipimpin oleh kepala desa. Kepemimpinan kepala desa yang kuat dalam mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa, tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka memajukan desanya termasuk berupaya mengejawantah program-program prioritas nasional dengan koridor skala lokal desa.
Seperti misalnya di Desa Kire salah satu sample dari 3 desa yang dikunjungi oleh Tim Sekber P3PD Prov. Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah Kec. Budong-budong pada saat Monev Bersama yang diprakarsai oleh DPMD Provinsi pada tanggal 6 – 8 Maret 2024. Irham, M.S Kepala Desa Kire mengaktualisasikan ide kreatif (best practice) dengan membuat inovasi didesanya dengan nama “DIPAN MEROKOK”, adalah sebuah gerakan larangan merokok sembarangan di wilayah desanya, terutama merokok di dalam rumah. Demikian kata Irham saat di wawancarai oleh Khailan Syamsumar Tenaga Ahli Monev P3PD SulBar.
Progres Inovasi Dipan Meroko Desa Kire
Di setiap depan rumah warga di wajibkan memiliki DIPAN (sebuah bangku panjang yang rendah, yang mirip dengan sofa, untuk duduk-duduk menjamu tamu atau keluarga) disandaran/dinding tepat di atasnya di labeli “DIPAN MEROKOK”, dan apabila ada rumah tangga yang tidak mampu membuat atau mengadakan DIPAN, maka Kepala Desa menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong membantu membuatkannya, letak DIPAN ini ditempatkan di luar rumah tepatnya di teras rumah, sehingga anggota keluarga atau tamu yang ingin merokok harus berada di tempat tersebut. Program ini dibuat untuk menjaga dan mensterilkan setiap anggota keluarga yang ada di Desa Kire agar tidak terpapar asap rokok terutama bagi ibu hamil dan anak-anak, sekaligus membudayakan perilaku hidup, bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya membiasakan masyarakat agar tidak merokok di dalam rumah.
“Kata orang puskesmas pak, Desa Kire ini termasuk tinggi angka stuntingnya karena sering terpapar rokok di dalam rumah, jadi munculmi ide ini…” Ungkap Irham, Kades Kire
Selain itu Irham, M.S juga menyampaikan bahwa untuk menurunkan angka stunting secara bertahap di Desa Kire, juga telah dibuat regulasi berupa Surat Keputusan Kades No. 05 Tahun 2022 tentang Larangan Menikah di Bawah Umur. Di dalam Surat Keputusan tersebut tertuang sanksi dan konsekuensi sosial bagi warga yang menikahkan anaknya di bawah umur (usia di bawah 19 Tahun), bahwa semua Toma, Todik, Toga dan Tokoh Pemuda dilarang untuk menghadiri acara pernikahan dimaksud. Ini adalah sebagai bentuk aksi ketidak restuan warga jika terjadi pernikahan usia dini di Desa Kire. Bahkan imam desa dan imam dusun yang mendapatkan isentif dari ADD tidak diperbolehkan menikahkannya, antara lain isi maklumat dari Surat Keputusan tersebut.
Praktik baik dan kearifan lokal yang dijumpai di desa kunjungan ini patut di apresiasi dan dijadikan panutan, dan tentunya kita berharap bersama bahwa masih ada beberapa best practise di desa-desa lainnya yang bisa dijadikan contoh solusi yang dapat merespon permasalahan yang beragam yang ada di desa sehingga dapat memanfaatkan sistem pendukung yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.
Dengan demikian, sebagai kesimpulan hasil kunjungan Tim Monev yang di Kordinir oleh Bapak Misbahuddin, S.Sos., M.Si. Bahwa gaya kepemimpinan seorang kepala desa merupakan salah satu faktor penting dan berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan di desa dalam berbagai aspek, termasuk tata kelola pemerintahan yang baik, sebagai mana hasil pantauan di Desa Kire dan dengan adanya partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu ciri dari pembangunan desa demokratis serta pemimpin yang visioner progressif merupakan unsur utama yang berpengaruh terhadap berhasil tidaknya pembangunan di desa. (Khailan Syamsumar/Monev Specialist P3PD SUlbar)
read more 2024-11-25 07:47:48
read more 2024-11-11 09:11:18
read more 2024-11-07 10:45:33
read more 2024-11-07 10:43:36
NAMA PELATIHAN | WAKTU PELAKSANAAN | |
---|---|---|
Pelatihan Aparatur Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) | 02 s.d 29 Oktober 2023 | |
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa | 20 September s.d 05 Oktober 2023 | |
Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa | 05 s.d 14 Oktober 2023 | |
Pelatihan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga | 14 s.d 20 Oktober 2023 | |
Pelaksanaan Pelatihan Posyandu | 26 s.d 29 Oktober 2023 | |
Pelatihan Kerjasama Desa | 20 s.d 23 Oktober 2023 | |
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | 23 s.d 26 Oktober 2023 |