2024-04-19 12:03:41
Mamuju, Tim RMC 2 P3PD Sulbar melakukan kunjungan ke kantor BPKP Perwakilan Sulbar. Tim RMC 2 P3PD Sulbar di terima langsung oleh Sub Koordinator Umum BPKP Perwakilan Sulbar. Kamis, 18 April 2024
Pertemuan dilaksankaan di ruang rapat BPKP Perwakilan Sulbar. Dalam pertemuan tersebut Korprov P3PD Sulbar Astrid Siahaja, ST menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya yaitu diskusi tentang peran BPKP dalam pelaksanaan penggungaan dana desa.
Sub Koordinator Umum BPKP Muh. Iswadi Pratama menyambut baik maksud dan tujuan tim RMC P3PD Sulbar. Ia menjelaskan bahwa BPKP memiliki peran dalam pelaksanaan penggunaan dana desa, mengingat di BPKP ada salah satu bidang yang menagani persoalan dana desa yaitu bidang akuntabilitas pemerintah daerah.
Iswadi menjelaskan bahwa peran BPKP sebagai badan pengawasan terhadap penggunaan dana desa hanya sebatas monitoring dan evaluasi. BPKP tidak dalam kapasitas melakukan audit atau pemeriksaan, hal itu dikarenakan kewenangan.
Lanjut Iswadi menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan audit keuangan itu ada pada Inspektorat kabupaten karena anggaran tersebut merupakan dana trasfer ke pemerintah daerah, bukan dana APBN yang langsung di transfer ke Pemerintah Desa. Jadi BPKP melakukan perannya sebagai fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden untuk diambil kebijakan lebih lanjut.
Selain itu, TA. MIS Specialist P3PD Heriadi M., menjelaskan bahwa RMC P3PD Sulbar berharap terjalin kerjasama dan kolaborasi yang baik antara RMC P3PD Sulbar dengan BPKP Perwakilan Sulbar dalam hal menyukseskan pelaksanaan Program P3PD di Prov. Sulawesi Barat.
Ia mengatakan BPKP dapat berperan membantu dalam memberikan masukan-masukan terkait perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Hal senada disampaikan oleh TA. Complain Handling Specialist P3PD Dahlan, bahwasanya selama ini masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi di desa khususnya dalam hal pengelolaan dana desa sehingga dapat dilakukan pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi di desa.
Iswadi kembali menjelaskan bahwa beberapa hal yang perlu dibenahi di desa dalam hal ini terkait peningkatan kapasitas aparatur desa, masih banyak aparatur desa yang tidak memahami tufoksi masing-masing. Penguatan kapasitas baik berupa pelatihan tatap muka, maupun kegiatan pendampingan OJT dan sejenisnya perlu dilakukan secara terus menerus.
Selain itu terkait pencegahan praktek-praktek korupi, perlu pengawasan secara menyeluruh dari masyarakat, perlu adanya alamat-alamat pengaduan atau kotak pengaduan yang disiapkan oleh pemerintah desa.
“jika kedepan P3PD ada kegiatan pelatihan tatap muka, kami siap membantu dalam menguatkan para aparatur desa terkait dampak perilaku praktek korupsi dan baik bagi diri sendiri, maupun masyarakat dan negara”Ungkap Muh. Iswadi, Sub Koordinator Umum BPKP Sulbar
read more 2024-11-25 07:47:48
read more 2024-11-11 09:11:18
read more 2024-11-07 10:45:33
read more 2024-11-07 10:43:36
NAMA PELATIHAN | WAKTU PELAKSANAAN | |
---|---|---|
Pelatihan Aparatur Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) | 02 s.d 29 Oktober 2023 | |
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa | 20 September s.d 05 Oktober 2023 | |
Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa | 05 s.d 14 Oktober 2023 | |
Pelatihan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga | 14 s.d 20 Oktober 2023 | |
Pelaksanaan Pelatihan Posyandu | 26 s.d 29 Oktober 2023 | |
Pelatihan Kerjasama Desa | 20 s.d 23 Oktober 2023 | |
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | 23 s.d 26 Oktober 2023 |